Sertifikat Laik Fungsi: Syarat dan Proses Terbaru 2025

Sebagai pemilik bangunan, memahami Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sangat penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Tahun 2025, pemerintah menetapkan pembaruan aturan dan prosedur SLF yang wajib dipatuhi. Artikel ini akan mengulas syarat terbaru, proses pengurusan, dan tips praktis agar pengajuan SLF berjalan lancar.

Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi?

Sertifikat Laik Fungsi adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa sebuah bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan. SLF menjadi bukti bahwa bangunan layak digunakan dan aman bagi penghuninya.

Selain sebagai syarat penggunaan, SLF juga memengaruhi nilai jual dan kepercayaan pihak ketiga seperti investor, penyewa, atau pembeli.

Syarat Terbaru Pengurusan SLF Tahun 2025

Berdasarkan regulasi terbaru, pengurusan SLF memerlukan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan teknis yang lebih detail. Berikut syarat utama yang perlu Anda siapkan:

1. Dokumen Administrasi

  • Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  • Dokumen perencanaan arsitektur, struktur, dan utilitas bangunan

  • Foto kondisi terbaru bangunan

2. Dokumen Teknis

  • Laporan hasil pengujian instalasi listrik dan proteksi kebakaran

  • Laporan kelaikan lift atau eskalator (jika ada)

  • Bukti pemenuhan standar keselamatan sesuai fungsi bangunan

3. Persyaratan Lain

  • Bangunan telah selesai 100% sesuai gambar rencana

  • Tidak ada pelanggaran garis sempadan atau ketentuan tata ruang

Proses Mendapatkan SLF Tahun 2025

Proses pengurusan SLF terdiri dari beberapa tahap yang harus dilakukan secara berurutan.

1. Persiapan Dokumen

Pastikan semua dokumen administrasi dan teknis lengkap. Ketidaksiapan pada tahap ini sering menyebabkan penundaan.

2. Pengajuan ke Dinas Terkait

Pengajuan SLF dilakukan ke Dinas Cipta Karya atau Dinas Penataan Ruang setempat melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau langsung ke loket layanan.

3. Pemeriksaan Lapangan

Tim teknis dari dinas akan memeriksa kondisi bangunan secara langsung. Pemeriksaan meliputi struktur, utilitas, proteksi kebakaran, serta aksesibilitas.

4. Penerbitan SLF

Jika hasil pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat, SLF akan diterbitkan. Masa berlaku SLF biasanya 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk rumah tinggal.

Tips Agar Proses SLF Lancar dan Cepat

1. Gunakan Jasa Konsultan SLF

Konsultan berpengalaman memahami regulasi dan prosedur, sehingga dapat membantu menghemat waktu dan menghindari kesalahan teknis.

2. Lakukan Pemeriksaan Internal

Sebelum pemeriksaan resmi, lakukan audit internal terhadap bangunan untuk memastikan semua persyaratan teknis terpenuhi.

3. Ikuti Perubahan Regulasi

Regulasi SLF dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi dari sumber resmi atau melalui konsultan terpercaya.

Kesalahan Umum Saat Mengurus SLF

  • Dokumen teknis tidak sesuai format yang diminta

  • Bangunan memiliki perubahan bentuk tanpa izin

  • Instalasi listrik atau proteksi kebakaran belum diuji kelayakannya

Mengurus Sertifikat Laik Fungsi di tahun 2025 membutuhkan pemahaman yang baik terhadap persyaratan terbaru dan prosedur yang berlaku. Dengan persiapan dokumen yang matang dan dukungan konsultan berpengalaman, proses ini dapat berjalan lebih cepat dan tanpa kendala.

💡 Ingin tahu lebih detail dan mendapatkan panduan praktis dari konsultan berpengalaman?
Kunjungi artikel berikut untuk informasi lengkap:

Komentar

Postingan Populer